Minggu, 05 September 2010

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.06/MEN/IV/2005

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER.06/MEN/IV/2005

TENTANG

PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk memperoleh data keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh secara lengkap dan akurat, maka perlu dilakukan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
b. bahwa agar verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, perlu diatur pedoman pelaksanaan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, menerima serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
3. Anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah pekerja/buruh yang menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota suatu serikat pekerja/serikat buruh.
4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
6. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
8. Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh adalah proses pembuktian dan persahihan data keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dan di luar perusahaan yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.
10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BAB II
TUJUAN VERIFIKASI

Pasal 2.

Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memperoleh data anggota serikat pekerja/serikat buruh secara lengkap dan akurat.

Pasal 3.

1. Untuk mendapatkan data anggota serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pendataan keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
2. Pendataan keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

BAB III
PENDATAAN

Pasal 4.

Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilakukan terhadap serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 5

1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menyusun data serikat pekerja/serikat buruh beserta jumlah anggotanya yang tercatat di wilayahnya.
2. Berdasarkan data serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melakukan pengecekan data serikat pekerja/serikat buruh.
3. Hasil pengecekan data serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk tabel sebagaimana terlampir dalam lampiran I Peraturan ini.
4. Tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha yang bersangkutan.
5. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh berada di luar perusahaan, tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dan badan/instansi yang mempunyai otoritas pada lokasi kerja tersebut.
6. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi data keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan menggunakan bentuk formulir isian sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini.
7. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh atau pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menolak menandatangani hasil pengecekan data serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi.

BAB V
PELAKSANAAN VERIFIKASI
KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Pasal 6

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dilaksanakan sebagai berikut :

1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi.
2. seluruh kegiatan verifikasi diselesaikan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja.
3. pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan di perusahaan atau tempat lain yang ditentukan.
4. meneliti kartu tanda anggota serikat pekerja/serikat buruh atau pernyataan tertulis dari pekerja/buruh yang tidak memiliki kartu tanda anggota serikat pekerja/serikat buruh.
5. pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibuat baik secara perorangan atau kolektif.
6. pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d sekurang-kurangnya memuat :
f.1. nama pekerja/buruh.
f.2. bagian/unit/divisi tempat bekerja.
f.3. pernyataan bahwa pekerja/buruh yang bersangkutan tidak memilki kartu tanda anggota serikat pekerja/serikat buruh.
f.4. pernyataan pekerja/buruh bahwa yang bersangkutan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tertentu.
7. Setelah meneliti kartu anggota serikat pekerja/serikat buruh dan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota menyusun nama-nama anggota serikat pekerja/serikat buruh dalam satu daftar sementara dan harus diumumkan dengan cara ditempelkan di papan pengumuman lingkungan perusahaan yang dapat dilihat dan dibaca oleh semua pihak.
8. Para pekerja/buruh yang nama-namanya tercantum dalam daftar sementara sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan apabila yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana tercantum dalam daftar sementara tersebut.
9. Berdasarkan kartu anggota atau pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf g, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota melakukan koreksi terhadap susunan nama-nama anggota serikat pekerja/serikat buruh yang tercantum dalam daftar sementara dan menetapkan daftar tetap.

(2) Daftar tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditandatangani oleh pengurus dan pengusaha serta petugas dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Pasal 7.

1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil pengecekan dan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
2. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh menjadi anggota afiliasi federasi serikat pekerja/serikat buruh tertentu maka rekapitulasi hasil pengecekan dan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan afiliasi dimaksud.
3. Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
4. Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dengan cara ditempelkan pada papan pengumuman di kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

BAB V
MEKANISME DAN WAKTU
PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI

Pasal 8

Mekanisme dan waktu pelaksanaan pendataan dan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 9

1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melaporkan hasil rekapitulasi kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
2. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rekapitulasi hasil laporan seluruh Kabupaten/Kota.
3. Rekapitulasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan tabel sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Peraturan ini.
4. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dengan cara ditempelkan di papan pengumuman yang dapat dilihat dan dibaca oleh semua pihak.
5. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi melaporkan hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
6. Setelah menerima hasil rekapitulasi dari Provinsi, Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi dari seluruh tingkat provinsi sebagai hasil rekapitulasi tingkat nasional.
7. Menteri menyampaikan hasil verifikasi kepada para pengurus serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

PASAL 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2005

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS

Lampiran I :

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : PER-06/MEN/IV/2005
Tanggal : 8 April 2005

FORMULIR ISIAN DATA
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Jumlah Tenaga Kerja :
Bidang Usaha Perusahaan :

NO.


NAMA
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH


JUMLAH
ANGGOTA
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH


NOMOR BUKTI PENCATATAN
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH


NAMA DAN TANDATANGAN
PENGURUS
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH


BERAFILIASI
PADA FEDERASI
SERIKATPEKERJA/ SERIKAT BURUH







Mengetahui,
Pimpinan Perusahaan,

……………………….


………………….., ………….,……..
Pengurus
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1……………………….
2. ……………………..

Mengetahui,
Kepala Dinas/Suku Dinas/Kantor yang bertanggung
Jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
…………………………………………

Keterangan :

1. Dibuat rangkap 3.
2. Data diperoleh dari serikat pekerja/serikat buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
3. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh tidak berada di perusahaan maka nama “perusahaan ” diisi nama tempat/lokasi kerja.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2005

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS


Lampiran II :

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : PER-06/MEN/IV/2005
Tanggal : 8 April 2005.

FORMULIR REKAPITULASI
KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
KABUPATEN/KOTA ……………………..

NO


NAMA
SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH


JUMLAH ANGGOTA
SERIKAT
PEKERJA/
SERIKAT
BURUH


NOMOR BUKTI
PENCATATAN
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH


NAMA AFILIASI FEDERASI
ATAU KONFEDERASI
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH


KET

FEDERASI
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH


KONFEDERASI
SERIKAT
PEKERJA/
SERIKAT BURUH










………………………,…………….,…………….

Kepala,
Dinas/Suku Dinas/Kantor yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota

……………………………………

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2005

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS


Lampiran III :

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : PER-06/MEN/IV/2005
Tanggal : 8 April 2005

FORMULIR REKAPITULASI
KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
PROVINSI …………………………

NO.


KAB/KOTA


NAMA
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH


NAMA AFILIASI
FEDERASI SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH DAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH


JUMLAH
ANGGOTA
SERIKAT
PEKERJA/
SERIKAT
BURUH


NOMOR
BUKTI PENCATATAN
SERIKAT PEKERJA/
SERIKAT BURUH


KET

FEDERASI
SERIKAT
PEKERJA/
SERIKAT BURUH


KONFEDERASI
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH










JUMLAH :

………………………., ……………., ………….

Dinas/Suku Dinas/Kantor yang bertanggung
Jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi

…………………………………

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2005.

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS

http://indosdm.com/per06meniv2005-pedoman-verifikasi-keanggotaan-serikat-pekerjaserikat-buruh

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2005

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1. bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;
2. bahwa besarnya biaya pengobatan dan perawatan untuk satu peristiwa kecelakaan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja sudah tidak sesuai lagi;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2002, diubah sebagai berikut :

1.
Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda, atau anak, yang meliputi :
a. santunan kematian diberikan sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah);
b. santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan selama 24 (dua puluh empat) bulan;
c. biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

(2)
Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.

(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.

(4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.

(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian.

2.

Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 butir b.b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B serta Romawi II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagai berikut :

LAMPIRAN II
1.
BESARNYA JAMINAN KECELAKAN KERJA.
1.
Santunan
1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan seterusnya 50% x upah sebulan.
2. Santunan Cacat :
1. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 70 bulan upah;
2. santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
b.1 Santunan sekaligus sebesar 70% x 70 bulan upah;
b.2 Santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;
3.
Santunan Kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
1. santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan upah, sekurang- kurangnya sebesar santunan kematian;
2. santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;
3. biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

2. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :
1. dokter;
2. obat;
3. operasi;
4. rontgen, laboratorium;
5. perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas 1;
6. gigi;
7. mata;
8. jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapatkan ijin resmi dari instansi yang berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan tersebut pada B1 sampai dengan B8 dibayarkan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

3.

Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Profesor Dokter Suharso Surakarta dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut.
4. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatan/perawatan sama dengan A dan B.

5.
Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut:
1. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
2. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
3. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

2. TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN %x UPAH
- Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 40
- Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35
- Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah 35
- Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30
- Tangan kanan dari atau dari atas siku pergelangan ke bawah 32
- Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 28
- Kedua belah kaki dari pangkai paha ke bawah 70
- Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35
- Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50
- Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25
- Kedua belah mata 70
- Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 35
- Pendengaran pada kedua belah telinga 40
- Pendengaran pada sebelah telinga 20
- Ibu jari tangan kanan 15
- Ibu jari tangan kiri 12
- Telunjuk tangan kanan 9
- Telunjuk tangan kiri 7
- Salah satu jari lain tangan kanan 4
- Salah satu jari lain tangan kiri 3
- Ruas pertama telunjuk kanan 4.5
- Ruas pertama telunjuk kiri 3.5
- Ruas pertama jari lain tangan kanan 2
- Ruas pertama jari lain tangan kiri 1.5
- Salah satu ibu jari kaki 5
- Salah satu jari telunjuk kaki 3
- Salah satu jari kaki lain 2


CACAT-CACAT LAINNYA %x UPAH
- Terkelupasnya kulit kepala 10-30
- Impotensi 30
- Kaki memendek sebelah :
kurang dari 5 cm 10
5 - 7,5 cm 20
7,5 cm atau lebih 30
- Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6
- Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 3
- Kehilangan daun telinga sebelah 5


CACAT-CACAT LAINNYA %x UPAH
- Kehilangan kedua belah daun telinga 10
- Cacat hilangnya cuping hidung 30
- Perforasi sekat rongga hidung 15
- Kehilangan daya penciuman 10
- Hilangnya kemampuan kerja phisik
1. 51% - 70%
2. 26% - 50%
3. 10% - 25%
40
20
5
- Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70
- Kehilangan sebagian fungsi penglihatan
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan (3 x ef, peng. Terbaik) + ef. Peng. terburuk. 7
- Setiap kehilangan efisiensi Tajam penglihatan 10 7
- Kehilangan penglihatan warna 10
- Setiap kehilangan lapangan pandang 10 7

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA